1. Mengapa Halal Menjadi Kewajiban Hukum?

Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia. Kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk meningkat secara konsisten. Negara merespons melalui kerangka regulasi yang mengikat secara hukum.

Tulisan ini membedah kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), beserta landasan hukumnya. Landasan utamanya adalah Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan setiap produk yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan kehalalan. Pengelola kewajiban ini adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), otoritas yang ditunjuk untuk melaksanakan sistem jaminan produk halal secara nasional.

2. Masalah — Kesenjangan Pemahaman di Kalangan UMK

Banyak pelaku UMK pangan masih menjalankan usaha tanpa sertifikat halal. Anggapan umum kerap menyatakan usaha rumahan atau skala kecil bebas kewajiban.

Padahal, setiap produk yang beredar di wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan kehalalan — tanpa terkecuali skala usaha.

Kesenjangan ini berbahaya karena meletakkan usaha pada posisi rentan: produk diproduksi, diedarkan, namun belum memenuhi syarat hukum yang berlaku.

3. Tenggat Waktu — Apa yang Berubah per 18 Oktober 2026

Berdasarkan Pasal 160 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024, penahapan kewajiban sertifikat halal bagi UMK berlangsung sejak 17 Oktober 2019 dan berakhir pada 17 Oktober 2026.

Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman UMK wajib telah bersertifikat halal.

Tanpa sertifikat, produk kehilangan akses ke ritel modern, jalur ekspor, dan sebagian besar konsumen yang menuntut label halal. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 memuat sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku usaha yang melanggar kewajiban sertifikasi.

4. Langkah Konkret bagi UMK

Persiapan dapat dimulai dari lima langkah berikut:

  • Identifikasi kategori produk — makanan, minuman, hasil sembelihan, atau jasa penyembelihan.
  • Siapkan dokumen — data produk, bahan baku, proses produksi, dan nomor izin usaha (NIB).
  • Ajukan sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  • Cantumkan Label Halal Indonesia pada kemasan, sesuai Surat Edaran BPJPH No. 7 Tahun 2025.
  • Untuk produk impor, pahami skema Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) merujuk Surat Edaran BPJPH No. 2 Tahun 2026.

5. Kesimpulan

Kewajiban halal bukan beban, melainkan pintu akses pasar yang lebih luas. Persiapan sejak kini menentukan kelangsungan usaha pasca-Oktober 2026.

Semakin cepat pelaku UMK memahami kewajiban ini, semakin kuat posisi usaha menghadapi regulasi yang mulai mengikat penuh pada 18 Oktober 2026.

Rujukan

  • UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
  • SE BPJPH No. 7 Tahun 2025; SE BPJPH No. 2 Tahun 2026
  • Laman resmi BPJPH: bpjph.halal.go.id
Catatan regulasi: ketentuan dapat berubah. Verifikasi persyaratan terbaru melalui JDIH instansi terkait, OSS, BPOM, atau BPJPH sebelum mengajukan izin.