1. Industri Kosmetik Rumahan dan Regulasi Keamanan

Industri kosmetik rumahan tumbuh pesat seiring kemudahan platform digital. Namun, setiap produk yang bersentuhan dengan kulit manusia tunduk pada regulasi keamanan yang ketat. Tulisan ini mengurai kewajiban dan standar bagi UMKM kosmetik.

Aturan ini dikelola oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena kosmetik termasuk "produk" yang berada dalam cakupan pengawasan keamanan pangan dan kesehatan.

2. Masalah — Kesenjangan Keamanan pada Produk Kosmetik Racikan

Banyak kosmetik racikan sendiri dijual tanpa notifikasi BPOM, tanpa label standar, dan menggunakan bahan yang belum teruji keamanannya.

Pelaku usaha kerap tidak menyadari bahwa kosmetik termasuk "produk" dalam pengawasan BPOM — sehingga kewajiban notifikasi dan label tidak dapat diabaikan.

Kesenjangan ini berbahaya: produk tanpa tinjauan resmi dapat mengandung bahan berbahaya yang tidak terlihat hanya dari penampilan atau aroma.

3. Penggugahan — Batas yang Semakin Ketat

PerBPOM 25/2025

(berlaku 9 Sep 2025) atur bahan diizinkan, dibatasi, dan dilarang; acuan Arahan Kosmetik ASEAN. Bahan berbahaya berisiko kesehatan, termasuk kanker.

PerBPOM 8/2026

CPKB wajib — Cara Produksi Kosmetik yang Baik. Industri harus memenuhi standar produksi untuk diperdagangkan.

BPOM secara berkala menindak produk kosmetik bermasalah yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan peredaran. Kosmetik juga kini masuk cakupan kewajiban halal per 17 Oktober 2026 (lihat Bagian 1). Tanpa kepatuhan, akibatnya serius:

  • Produk ditarik dari pasaran;
  • Notifikasi dan izin batal berlaku;
  • Pelaku usaha berhadapan dengan sanksi hukum.

4. Langkah Konkret bagi UMKM Kosmetik

Berikut papan engkol untuk tetap produktif dan patuh:

  • Pastikan bahan baku sesuai PerBPOM No. 25 Tahun 2025 (daftar izin, batas, dan larangan).
  • Notifikasi produk ke BPOM sebelum diperdagangkan.
  • Terapkan CPKB secara bertahap: kebersihan fasilitas, dokumentasi, dan pelabelan.
  • Siapkan dokumen halal mengingat batas waktu 17 Oktober 2026.
  • Cantumkan informasi jujur di label: komposisi, cara pakai, dan tanggal kadaluarsa.

5. Kesimpulan

Kosmetik yang aman adalah hak konsumen sekaligus tanggung jawab produsen. Keindahan dan kreativitas tidak boleh berada pada kompromi keamanan.

Kepatuhan regulasi — dari bahan baku, notifikasi BPOM, CPKB, hingga kepatuhan halal — adalah landasan bagi UMKM kosmetik untuk tumbuh berkelanjutan dan layak dipercaya.

Rujukan

  • PerBPOM No. 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik
  • PerBPOM No. 8 Tahun 2026 tentang Sertifikat Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB)
  • UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • Laman resmi BPOM (pom.go.id) dan BPJPH (bpjph.halal.go.id)
Catatan regulasi: ketentuan dapat berubah. Verifikasi persyaratan terbaru melalui JDIH instansi terkait, OSS, BPOM, atau BPJPH sebelum mengajukan izin.