Ringkasan. Tiga izin edar produk pangan di Indonesia — SPP-IRT (PIRT), MD, dan ML — memiliki kewenangan penerbit, cakupan distribusi, dan persyaratan yang berbeda. Artikel ini memetakan tiap izin, menguraikan jenis produk yang dilarang memakai SPP-IRT, serta menyajikan alur keputusan berdasarkan jenis produk, asal bahan, dan jangkauan pasar.

Aset, masalah, dan risiko salah kaprah

Setiap produk pangan — dari keripik singkong rumahan ke minuman sari buah kemasan — membawa satu pertanyaan UMK yang sering dikira: izin apa yang saya butuhkan?

Kasus lapangan. Ibu rumah tangga di Surabaya memproduksi sambal kemasan, mengurus SPP-IRT di Dinas Kesehatan kota, lalu mulai mengirim ke seluruh Indonesia. Satu tahun kemudian, BPOM menyampaikan: produknya mengandung pengawet wajib izin MD, bukan PIRT. Seluruh stok yang beredar harus ditarik — bukan karena kualitasnya buruk, melainkan karena kategori izin yang tidak sesuai.

Kesalahan kategori izin dapat berujung pada penarikan produk dari peredaran meskipun persoalan utamanya bukan mutu produk. Akibatnya, selain kerugian stok, proses pengajuan ulang memakan biaya dan waktu — bahkan setelah label dan kemasan sudah dicetak.

Tiga izin, tiga dunia regulasi

SPP-IRT (sering disebut PIRT)

Kewenangan & dasar hukum

Diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, bukan BPOM. Berdasar PerBPOM 4/2024 tentang pedoman penerbitan SPP-IRT.

Berlaku untuk

Produksi pangan industri rumah tangga dengan peralatan manual hingga semiotomatis dan jenis produk yang tercantum dalam Lampiran PerBPOM 4/2024. Kelayakan SPP-IRT ditentukan oleh jenis serta proses produk, bukan semata-mata jangkauan distribusinya.

SPP-IRT tidak sah untuk enam kelompok produk berikut — padahal semua masuk kategori yang sejak awal menuntut izin MD:

  • Produk dengan proses sterilisasi (mis. susu/daging kaleng)
  • Minuman beralkohol
  • Air minum dalam kemasan (AMDK)
  • Produk dengan klaim kesehatan/fungsional
  • Pangan bayi dan formula
  • Produk dengan BTP tertentu (pengawet, pewarna sintetis, pemanis buatan)

MD (Makanan Dalam Negeri)

Kewenangan & dasar hukum

Diterbitkan BPOM, nomor bertanda MD- + 12 digit. Berlaku nasional. Berdasar PerBPOM 23/2023 (Registrasi Pangan Olahan) via e-BPOM/OSS.

Cakupan & biaya

Boleh masuk ritel modern, distribusi lintas provinsi, marketplace, dan ekspor. Per 26 Mei 2026, BPOM membebaskan biaya registrasi MD untuk UMK melalui pendampingan CPPOB. Program pendampingan BPOM dapat membantu UMK menyiapkan persyaratan registrasi MD.

Persyaratan inti MD: NIB aktif, sertifikat fasilitas (IP CPPOB), formula + spesifikasi bahan baku, hasil uji laboratorium terakreditasi (mikroba + logam berat), data stabilitas, dan rancangan label per PerBPOM 31/2018. PerBPOM 23/2023 mengelompokkan registrasi ke tiga tingkat risiko:

  • Rendah evaluasi lebih cepat
  • Sedang kajian tambahan
  • Tinggi evaluasi penuh, termasuk klaim dan BTP khusus

ML (Makanan Luar Negeri)

Izin impor yang akan dipasarkan di Indonesia. Diterbitkan BPOM, nomor bertanda ML- + 12 digit. Pemilik harus memiliki badan hukum di Indonesia (importir/distributor resmi), Health Certificate dari negara asal, dan dokumen legalitas impor. Tanpa ML, barang ditahan di bea cukai.

Perbandingan dalam satu pandang

Aspek · SPP-IRT · MD · ML Penerbit · Dinkes Kab/Kota · BPOM · BPOM Produk sah · Produksi lokal rumahan · Produksi DN · Produk impor Cakupan edar · Lokal/terbatas · seluruh Indonesia · seluruh Indonesia Biaya (2026) · Sesuai ketentuan daerah · Sesuai tarif atau program pendampingan yang berlaku · Berbayar Prasyarat utama · PKP + CPPB-IRT · IP CPPOB + uji laboratorium · Health Certificate Masa berlaku · 5 tahun · 5 tahun · 5 tahun Periksa tarif PNBP dan program pendampingan BPOM yang sedang berlaku saat pengajuan.

Cara memilih dan dokumen yang perlu disiapkan

1 Cek asal produk. Impor? → wajib ML. Produksi sendiri di Indonesia? → lanjut. 2 Cek jenis produk. Masuk daftar dilarang PIRT (sterilisasi, alkohol, AMDK, klaim kesehatan, pangan bayi, BTP sintetis)? → wajib MD. 3 Cek jangkauan. Lokal saja & belum butuh ritel modern → SPP-IRT dulu, sambil siapkan MD. Target nasional/ritel/marketplace lintas provinsi → MD langsung. 4 Manfaatkan program. Daftar ke Program Pendampingan CPPOB di kantor BPOM/BBPOM terdekat — gratis, terpandu, terukur.

Untuk SPP-IRT

  • NIB aktif
  • KTP pemilik
  • Denah lokasi produksi
  • Bukti ikut PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
  • Sampel + label

Untuk MD

  • NIB + NPWP aktif
  • IP CPPOB
  • Formula + spesifikasi bahan baku
  • Hasil uji laboratorium terakreditasi
  • Data stabilitas
  • Label per PerBPOM 31/2018

Kesimpulan

Memilih izin bukan soal mencari yang „termudah“, melainkan yang sesuai dengan jenis produk, asal bahan, skala usaha, dan target pasar — sekarang dan yang akan datang. SPP-IRT bukan izin „lebih rendah“ dari MD; keduanya punya peran dan batasan masing-masing. Bahaya otentik adalah salah kaprah: mengira PIRT cukup untuk semua produk, atau sebaliknya langsung mengejar MD tanpa kesiapan dokumen sehingga registrasi berulang kali dikembalikan BPOM.

Mulailah dari pemahaman yang benar. Pilih jalur yang tepat. Periksa program pendampingan BPOM dan tarif yang berlaku bagi UMK saat pengajuan.

━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━ Rujukan:

  • PerBPOM No. 23 Tahun 2023 — Registrasi Pangan Olahan
  • Permenkes No. 26 Tahun 2021 — Pedoman UMKM Pangan IRT
  • PP No. 28 Tahun 2025 — Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • PerBPOM No. 31 Tahun 2018 — Label Pangan Olahan
  • Kebijakan BPOM 26 Mei 2026 — Pembebasan biaya izin edar MD untuk UMK
  • Data Program Pendampingan CPPOB BPOM 2025 — 806 NIE MD diterbitkan
Catatan regulasi: ketentuan dapat berubah. Verifikasi persyaratan terbaru melalui JDIH instansi terkait, OSS, BPOM, atau BPJPH sebelum mengajukan izin.